KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN SABILIRRASYAD TELAGAWARU
Nomor : 15.15/eL-Sabil/I
Tentang
Pemberhentian Dengan Hormat
Sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
di Lingkungan Yayasan
Sabilirrasyad Telagawaru
Tahun 2015
Ketua Yayasan Sabilirrasyad Telagawaru,
Menimbang
|
:
|
1.
2.
3.
|
Bahwa Guru Tetap Yayasan, atas nama Mastur Aziz,
S.PdI, QH, telah lulus seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
Bahwa yang bersangkutan telah mengajukan Pengunduran
diri sebagai Guru Tetap di Lingkungan Yayasan Sabilirrasyad Telagawaru;
Berdasarkan poin 1 dan 2, dipandang perlu menerbitkan
Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Guru Tetap Yayasan di
Lingkungan Yayasan Sabilirrasyad Telagawar, yang ditetapkan dalam sebuah
Keputusan Ketua Yayasan Sabilirrasyad Telagawaru.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah tahun 1998;
Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 10 tahun 2009 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
|
Memperhatikan
|
|
1.
2.
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Sabilirrasyad
Telagawaru;
Hasil keputusan Rapat Pengurus Yayasan Sabilirrasyad Telagawaru
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2015 memberhentikan dengan hormat, yang tercantum namanya di bawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
di lingkungan Yayasan Sabilirrasyad Telagawaru :
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
N a m a
Tempat/Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Pendidikan
Masa Kerja
Alamat
Mata Pelajaran
Unit Kerja
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MASTUR AZIZ,
S.PdI, QH
Jago Loteng, 31 Desember 1982
Laki-laki
S1/Tarbiyah/PAI
11 tahun 1 bulan
Telagawaru Ds. Jago Kec. Praya Lombok
Tengah
Bahasa Arab
MA Nurul Anwar
Telagawaru
|
Kedua
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan
kepada anggaran yang relevan.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama satu
tahun, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Keempat
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan
di : Telagawaru
Pada
Tanggal : 2 Februari 2015
|
Ketua,
H. Suhadi
Rahman, S.Ag., MM
|
Tembusan di sampaikan kepada
yth:
1. Kakanwil Kementerian Agama Propinsi Nusa
Tennggara Barat di Mataram
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lombok Tengah di Praya
3. Kepala MA Nurul Anwar Telagawaru di
Telagawaru
4. Yang Bersangkutan
5.
Arsip